Ibadah dalam bentuk Harta
Salah satu rukun islam yang disampaikan oleh malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW adalah zakat, yang mana perintah zakat ini belum disyariatkan pada umat Islam hingga Nabi hijrah ke Madinah.
Zakat terbagi menjadi dua macam, zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah dimaksudkan untuk mensucikan badan besarannya 2.5 Kg beras atau uang dengan besaran yang sama dengan 2.5 Kg beras. Sedangkan zakat maal ditujukan untuk membersihkan harta yang telah mencapai Nishab atau batas minimal wajib zakat dan Haul atau masa satu tahun kepemilikan harta. Zakat maal dapat diambil dari hasil peternakan, pertanian, emas dan perak, dan lain sebagainya.
Selain zakat, ada juga ibadah lainnya dalam bentuk harta, yakni infak. Padanya tidak ada batasan sebagaimana zakat. Ia dapat dikeluarkan oleh siapapun dalam jumlah berapapun.
Infak secara Bahasa berarti mengeluarkan, yakni mengeluarkan harta di jalan Allah. Adapun shadaqah atau sedekah adalah segala bentuk amal kebaikan seorang muslim, baik berupa harta atau bukan, seperti menunjukan jalan pada orang yang tidak tahu arah, amar ma’ruf nahi munkar, berkata baik, kesemuanya adalah shadaqah.
Beribadah dalam bentuk harta menjadi salah satu pokok ajaran islam. Lihatlah bagaimana para sahabat berlomba melakukannya, mulai dari memberi makan orang miskin, memerdekakan budak, hingga pembiayaan untuk perang.
Baik zakat, infak ataupun shadaqah telah tersebut dalam banyak ayat, diantaranya ialah QS. Al-Baqarah 2 : 267.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ
“ Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji. “
Lalu mengapakah kiranya Islam memberikan perhatian yang amat dalam pada umatnya terkait zakat, infak, dan sedekah, ibadah yang bentuknya menafkahkan sebagian harta ini?
Salah satu jawaban untuk pertanyaan tersebut ialah karena memberi adalah fitrah manusia. Memberi adalah kebutuhan hidup manusia. Sebagaimana raga membutuhkan makanan agar tetap hidup, maka memberi adalah nutrisi bagi ruhani agar tetap dalam kefitrahan, meskipun tidak harus selalu dalam bentuk harta.
Memberi sebagai fitrah manusia juga dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah 2 : 195 berikut:
وَاَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَاَحْسِنُوْا ۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ
Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuatbaiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
Ayat di atas menjelaskan berinfak merupakan perbuatan yang menjauhkan diri daripada kebinasaan. Artinya dengan memberi itulah manusia senantiasa berada dalam keselamatan. Dengan memberi itulah manusia terjaga dalam kefitrahan.
Tidak ada komentar: